Senin, 20 Mei 2013


Said Iqbal: Tangkap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia


Disayangkan Pernyataan Jero Wacik Menyebut K3 PT Freeport Terbaik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan, Presiden Direktur Freeport Indonesia beserta direksi harus bertanggung jawab terkait tewasnya pekerja tambang akibat runtuhnya tambang bawah tanah yang terjadi di area Big Gossan, Timika.
"Tangkap presiden direktur dan direksi PT Freeport, karena mereka dinilai lalai karena menyebabkan orang tewas. Kalau Anda bawa mobil menyebabkan tewas pasti akan dipenjara," kata Iqbal di Jakarta, Senin, (20/5/2013).
Iqbal menuturkan, pada saat sebelum terjadinya reruntuhan tersebut, seorang karyawan mengingatkan ke manajemen bahwa kalau mau pelatihan jangan di dalam tambang. "Namun manajeman menolak dan meneruskan pelatihan didalam tambang," katanya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Presiden juga harus meratifikasi Konvensi ILO No. 176 Tahun 1995 tentang keselamatan kerja. Karena dengan tidak diratifikasinya para perusahaan tambang tidak menjalankan dibuatnya jalur evakuasi darurat.
"Salah satu isi konvensi tersebut adalah mengharuskan perusahaan tambang membuat jalur darurat," katanya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyouno, menyayangkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) PT Freeport Indonesia terbaik.
Menurut Arif, jika sistem K3 Freeport terbaik, tidak mungkin bisa terjadi kecelakaan kerja yang merenggut setidaknya lima nyawa pekerja di Papua.
"Saya menyangkan pernyataan Jero Wacik yang mengatakan sistem K3 PT Freeport sangat terbaik. Kalau terbaik zero (nol) accident," kata Arif di Jakarta, Senin (20/5/2013).
Arif menduga pemerintahan SBY telah terkontaminasi perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu sehingga sikapnya terkesan membela Freeport.
"Artinya pemerintahan SBY sudah terkontaminasi oleh PT Freeport. Makanya SBY juga tergugat dalam gugatan saya ini," terang Arif.
Sebelumnya, Arif menggugat PT Freeport atas longsornya terowongan latihan kerja di Big Gossan, Timika (14/5/2013) lalu. Dalam gugatannya, Arif meminta agar pemerintah membatalkan kontrak karya Freeport dan menuntut Freeport membayar ganti rugi Rp 50 miliar untuk korban meninggal dan Rp 25 miliar untuk korban selamat.Terkait    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar